Sekretariat DPRD Kabupaten Batang / Berita / Penetapan Perubahan Propemperda Untuk Batang Ramah Anak dan Perlindungan Perempuan

Berita

Penetapan Perubahan Propemperda Untuk Batang Ramah Anak dan Perlindungan Perempuan

Pada tanggal 18 Maret 2019 telah dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD  yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bapak Teguh Raharjo S.IP tentang penetapan perubahan propemberda kab. Batang Tahun 2019 dan penyampaian Tindak lanjut evaluasi  gubernur terhadap raperda tentang pajak daerah dan perubahan kedua atas peraturan daerah kab. Batang nomor 22 tahun 2011 tentang retribusi perijinan tertentu dihadiri oleh Forkopimda dan jajaran kepala OPD di lingkungan pemkab. Batang

Bupati mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada jajaran pimpinan dewan beserta anggota yang telah menyelesaikan pembahasan Perubahan Propemperda Kab. Batang Tahun 2019, semoga perubahan ini dapat mengakomodir berbagai usulan dari seluruh Seluruh stakeholders.

Sehubungan dengan penetapan perubahan propemperda Tahun 2019 yang mengakomodir usulan adanya raperda penyelenggaraan perempuan dan anak dimaksud sebagai upaya preventif, agar kasus perceraian dan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat diminimalisir di Kab. Batang. Bupati Berharap dengan adanya masukan terkait dengan pembinaan ketahanan keluarga Daerah (PKKD) sebagai upaya pendampingan keluarga, serta adanya kader PKKD yang merupakan psikolog bersertifikat untuk dapat memberikan konseling keluarga. Yang pembahasan ini selanjutnya diharapkan nantinya akan lebih banyak membahas mengenai upaya-upaya perlindungan perempuan dan anak.

Kemudian terkait tentang penyampaian tindak lanjut hasil evaluasi gubernur terhadap 2 (dua) Raperda pajak daerah dan raperda Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Batang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu Bupati menyampaikan terimakasih banyak telah selesainya pembahasan hasil evaluasi tersebut, sehingga dapat bersama – sama menyepakati kedua raperda dimaksud untuk ditindak lanjuti dengan permohonan nomor Register kepada Gubernur dan selanjutnya di tetapkan menjadi Perda.

Raperda Pajak daerah hasil evaluasi merupakan raperda penyatuan dari perda-perda pajak daerah, adapun raperda perubahan kedua atas perda kabupaten batang Nomor 22 tahun 2011 adalah raperda yang menindak lanjuti terkait iklim investasi sesuai dengan surat Edaran yang merupakan tindak lanjut Permendagri no. 19 Th 2017 tentang pencabutan Permendagri No. 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 22 Tahun 2016 tentang perubahan atas permendagri no. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman penetapan Izin Gangguan di daerah. Dalam raperda ini diatur pula berubahan beberapa ketentuan pengaturan terkait tarif IMB, dan nilai bangunan dalam pemberian izin mendirikan bangunan (IMB)