Sekretariat DPRD Kabupaten Batang / Profil / Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD

Tugas Pokok

Bagian Persidangan dan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas  Sekretaris DPRD dalam menyiapkan bahan kebijakan, menyusun, merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, membina dan mengendalikan kegiatan produk hukum daerah, rapat dan risalah serta humas, protokol dan publikasi

Fungsi

  1. pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada Bagian Persidangan dan Perundang-undangan
  2. pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang persidangan dan perundang-undangan
  3. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan fasilitasi pembahasan produk hukum daerah
  4. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan fasilitasi penyelenggaraan rapat dan penyusunan risalah
  5. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan kehumasan, protokol dan publikasi
  6. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada Bagian Persidangan dan Perundang-undangan; dan
  7. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan