PPID Sekretariat DPRD Kabupaten Batang
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan kebutuhan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis. Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat DPRD Kabupaten Batang menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi khususnya yang terkait tugas dan fungsinya. Sesuai dengan amanat pasal 13 UU no. 14 tahun 2008, Pemerintah Kabupaten Batang sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Bupati Batang nomor 485.2/240 tahun 2013 tentang Pembentukan PPID.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang¬undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang - Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan :
- hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi
- kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana
- pengecualian bersifat ketat dan terbatas
- kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Sekretariat DPRD adalah salah satu badan publik di Kabupaten Batang beralamat di Jl. Jend. Sudirman No. 262 Batang
Telp : (0285) 391146 Fax : (0285) 391146. Visi dan Misi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada umumnya adalah sebagai berikut:
A. VISI
"Terwujutnya Peningkatan Kinerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Rangka Pelayanan Prima terhadap Fungsi dan Tugas Legislatif."
B. MISI
Guna mewujutkan kondisi dalam visi, maka akan diwujutkan misi sebagai berikut:
a. Meningkatkan kualitas Pelayanan Dan Kinerja Aparatur Dalam Aspek Teknis Maupun Administratif.
Meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja aparatur dalam aspek teknis maupun administratif, mengandung makna bahwa dalam rangka untuk mendukung atau menunjang terlaksananya pelayanan terhadap fungsi dan kewenangan Legislatif, maka harus tersedia kualitas pelayanan administrasi maupun kinerja aparatur yang baik sehingga fungsi dan kewenangan Legislatif dapat terwujut sesuai dengan yang diharapkan.
b. Meningkatkan Penyediaan Fasilitas Pelayanan Guna Menunjang Fungsi dan Tugas Legislatif.
Meningkatkan Penyediaan fasilitas Pelayanan Guna Menunjang fungsi dan tugas legislatif, mengandung makna bahwa dalam rangka untuk mendukung atau menunjang terlaksananya pelayanan prima maka diperlukan fasilitas baik sarana maupun prasarana yang mendukung terwujutnya fungsi dan tugas legislatif.
c. Meningkatkan Sumber Daya Aparatur Dalam Menunjang Fungsi dan kewenangan Legislatif.
Meningkatkan sumber daya aparatur dalam menunjang fungsi dan kewenangan legislatif, mengandung makna bahwa dalam rangka meningkatkan sumber daya aparatur maka diperlukan pelatihan/bimbingan teknis tentang perundang - undangan sehingga mendukung terwujutnya fungsi dan tugas legislatif.
d. Meningkatkan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah.
Meningkatkan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah, Mengandung makna bahwa dalam rangka untuk memperkuat peran politik lembaga perwakilan rakyat daerah.
Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai kebutuhan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut Sekretariat DPRD mempunyai fungsi::
a. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
b. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
c. fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD;
d. penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Struktur PPID Sekretariat DPRD Kabupaten Batang
Tugas dan Wewenang
- Tugas
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu dan/ atau PPID Pelaksana
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
- Wewenang
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/ satuankerja yang menjadi cakupan kerjanya
- Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu, PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/ tidaknya diakses oleh publik; dan
- Menugaskan PPID Pembantu, PPID Pelaksana dan/ atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi
Kami berkomitmen
terhadap penerapan kebijakan keterbukaan informasi publik di instansi
pemerintah. Kebijakan ini merupakan langkah krusial dalam upaya kami untuk
meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Dengan memberikan akses yang jelas
dan mudah kepada masyarakat mengenai informasi penting, kami tidak hanya
memfasilitasi partisipasi publik yang lebih luas, tetapi juga memperkuat
kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.