Sekretariat DPRD Kabupaten Batang / Profil / Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD

Tugas Pokok

Bagian Penganggaran dan Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris DPRD dalam menyiapkan bahan kebijakan, menyusun, merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, membina dan mengendalikan kegiatan fasilitasi penganggaran, fasilitasi pengawasan, aspirasi dan dokumentasi

Fungsi

  1. pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan
  2. pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang fasilitasi penganggaran, fasilitasi pengawasan, aspirasi dan dokumentasi
  3. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan fasilitasi penganggaran
  4. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan fasilitasi pengawasan
  5. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan aspirasi dan dokumentasi
  6. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan; dan
  7. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan