Sekretariat DPRD Kabupaten Batang / Profil / Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD

Tugas Pokok

Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris DPRD dalam menyelenggarakan  program dan keuangan, tata usaha dan kepegawaian serta rumah tangga dan perlengkapan

Fungsi

  1. pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada Bagian Umum dan Keuangan
  2. pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik pada Bagian Umum dan Keuangan
  3. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan program dan keuangan
  4. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan tata usaha dan kepegawaian
  5. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan rumah tangga dan perlengkapan
  6. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada Bagian Umum dan Keuangan; dan
  7. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan