Sekretariat DPRD Kabupaten Batang / Berita / “ Langkah Preventif Kab. Batang Dalam Pendidikan dan Investasi ”

Berita

“ Langkah Preventif Kab. Batang Dalam Pendidikan dan Investasi ”

Rapat Paripurna ke - 4 DPRD Kab. Batang yang dilaksanakan pada Tanggal 31 januari 2019 dipimpin oleh Wakil Ketua H. Fauzi tentang persetujuan Bersama DPRD dan Bupati Batang terhadap 2 (dua) raperda, yaitu : Raperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Batang dan Raperda tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Tanda Daftar Usaha Perseorangan. Sebelumnya kedua raperda ini telah mendapatkan fasilitasi oleh Gubernur yang menyatakan untuk dicermati dan disesuaikan lagi dengan hasil fasilitasi Gubernur, maka pada tanggal 30 Januari 2019 telah dilaksanakan Rapat Kerja membahas fasilitasi oleh Bapemperda dengan Eksekutif.

Mengenai raperda perubahan atas perda Kabupaten Batang nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Batang terdapat beberapa kewenangan urusan pendidikan yang beralih menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah Pusat. Oleh karena itu perda tersebut harus segera di ubah dan menyesuaikan fasilitasi dari Gubernur. Bupati berharap pembagian kewenangan tersebut dapat meningkatkan kapasitas daerah untuk melaksanakan pembangunan pendidikan yang terencana, terarah dan berkesinambungan sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan nasional. Dengan diubahnya peraturan ini dapat memberikan jaminan kepastian hukum penyelenggaraan pendidikan bagi setiap warga masyarakat tanpa diskriminasi, disamping itu diharapkan juga dapat menjadi pedoman dalam mengembangkan penyelenggaraan pendidikan baik formal, pendidikan nonformal dan pendidikan informal yang dilaksanakan secara berkesinambungan dan sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Batang.

Selain itu Bupati Batang juga menyampaikan Pemerintah Kabupaten Batang terus berupaya meningkatkan kualitas, kuantitas dan kompleksitas baik penataan administatif maupun teknis, maka raperda tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Tanda Daftar Usaha perseorangan, hadir disini untuk mengakomodir permasalahan tersebut. Beliau menyebutkan bahwa tidak dipungkiri suatu daerah pasti menargetkan PAD yang tinggi dengan menarik investor sebanyak – banyaknya, oleh karena itu raperda ini merupakan langkah preventif Pemerintah Kabupaten Batang dalam menyikapi keadaan tersebut dengan tujuan proses pembangunan dapat berlangsung tertib, terwujud penyedia jasa yang handal, profesional dan dapat memberikan pelayanan yang baik sesuai bidang keahliannya.