“ Langkah Preventif Kab. Batang Dalam Pendidikan dan Investasi ”
Rapat
Paripurna ke - 4 DPRD Kab. Batang yang dilaksanakan pada Tanggal 31 januari
2019 dipimpin oleh Wakil Ketua H. Fauzi tentang persetujuan Bersama DPRD dan
Bupati Batang terhadap 2 (dua) raperda, yaitu : Raperda Perubahan Atas Perda
Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan di Kabupaten Batang dan Raperda tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
dan Tanda Daftar Usaha Perseorangan. Sebelumnya kedua raperda ini telah
mendapatkan fasilitasi oleh Gubernur yang menyatakan untuk dicermati dan
disesuaikan lagi dengan hasil fasilitasi Gubernur, maka pada tanggal 30 Januari
2019 telah dilaksanakan Rapat Kerja membahas fasilitasi oleh Bapemperda dengan Eksekutif.
Mengenai
raperda perubahan atas perda Kabupaten Batang nomor 3 Tahun 2013 tentang
Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Batang terdapat
beberapa kewenangan urusan pendidikan yang beralih menjadi kewenangan
pemerintah provinsi dan pemerintah Pusat. Oleh karena itu perda tersebut harus
segera di ubah dan menyesuaikan fasilitasi dari Gubernur. Bupati berharap
pembagian kewenangan tersebut dapat meningkatkan kapasitas daerah untuk
melaksanakan pembangunan pendidikan yang terencana, terarah dan
berkesinambungan sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan nasional. Dengan
diubahnya peraturan ini dapat memberikan jaminan kepastian hukum
penyelenggaraan pendidikan bagi setiap warga masyarakat tanpa diskriminasi,
disamping itu diharapkan juga dapat menjadi pedoman dalam mengembangkan
penyelenggaraan pendidikan baik formal, pendidikan nonformal dan pendidikan
informal yang dilaksanakan secara berkesinambungan dan sesuai dengan kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Batang.
Selain itu
Bupati Batang juga menyampaikan Pemerintah Kabupaten Batang terus berupaya
meningkatkan kualitas, kuantitas dan kompleksitas baik penataan administatif
maupun teknis, maka raperda tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Tanda Daftar
Usaha perseorangan, hadir disini untuk mengakomodir permasalahan tersebut.
Beliau menyebutkan bahwa tidak dipungkiri suatu daerah pasti menargetkan PAD
yang tinggi dengan menarik investor sebanyak – banyaknya, oleh karena itu
raperda ini merupakan langkah preventif Pemerintah Kabupaten Batang dalam
menyikapi keadaan tersebut dengan tujuan proses pembangunan dapat berlangsung
tertib, terwujud penyedia jasa yang handal, profesional dan dapat memberikan
pelayanan yang baik sesuai bidang keahliannya.