Informasi Publik Dikecualikan
Daftar Informasi Publik Dikecualikan
No | Jenis Informasi | Dasar Hukum | Konsekuensi | Batas Waktu Pengecualian | |
---|---|---|---|---|---|
Akibat Info Dibuka | Akibat Info Ditutup | ||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
1. | Hasil Notulen Rapat Pimpinan, AKD dan Pansus |
PP No. 12 Tahun 2018 pasa 2 point 2 |
Mengganggu kepentingan perlindungan hak |
Menyediakan data lengkap yang dilindungi dalam proses penengakan hukum |
Selama Berlaku |
2. | Arsip dinamis, aktif dan inaktif, yang berisikan : a. Dokumen keuangan: - SPJ berikut lampirannya dokumen anggaran dan otoritasnya - Surat pencairan anggaran - DPA b. Akta otentik yang bersifat pribadi dan wasiat Memorandum/surat-surat penting yang perlu dirahasiakan |
UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) |
Menghambat proses penengakan hukum Menganggu kepentingan perlindungan hak Mengganggu proses pelaksanaan kegiatan |
Menyediakan data lengkap yang dilindungi dalam proses penengakan hukum Melindungi kepentingan kepemilikan pribadi Melancarkan proses kegiatan |
Selama Berlaku |
3. | Permintaan data by name by address Anggota DPRD dan PNS |
UU No. 24 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) huruf e UU No.24 Tahun 2013 pasal 1 angka 22 |
Mengganggu kepentingan perlindungan |
Menyediakan data lengkap yang dilindungi proses penegakan hukum |
Selama Berlaku |