PPID Sekretariat DPRD Kabupaten Batang / Informasi Publik Berkala

Informasi Publik Berkala

Daftar Informasi Publik Berkala


Tugas & Fungsi

Tugas : Sekretariat DPRD menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai kebutuhan.
Fungsi : a. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD
b. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD
c. fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD
d. penyediaan dan pengoodinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya 

Tugas & Fungsi tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2018 Tentang KEDUDUKAN , SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Penanggungjawab Pembuat Informasi : Sekretaris DPRD
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi : 2018
Bentuk Informasi Yang Tersedia : Soft (file_pdf)
Jangka Waktu Penyimpanan : Selama Berlaku
Jenis Media Yang Memuat Informasi :

File :