“ WTP membangun budaya akuntabel dan transparan”

Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018.
Rapat paripurna DPRD
Kabupaten Batang tanggal 26 Juni 2019 di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD
Batang, rapat tersebut beragendakan
Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018, berupa
laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Propinsi Jawa Tengah.
Hadir dalam Rapat
paripurna penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan
Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2018, Jajaran
Forkompinda, Ketua Fraksi, Ketua Komisi dan Anggota DPRD Batang dan jajaran OPD Kabupaten Batang.
Budaya akuntabel dan
Transparan
Pada Rapat Raperda,
Bupati menyampaikan bahwa tahun ini merupakan tahun ke-3 Pemerintah Kabupaten
Batang memperoleh opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” dari Badan Pemeriksaan
Keuangan Perwakilan Propinsi Jawa Tengah. Selanjutnya Bupati Batang menekankan
pula bahwa tahun tahun berikutnya
capaian yang telah diperoleh dipertahankan bersama-sama dengan terus melakukan
perbaikan perbaikan dan bekerja lebih keras lagi untuk membangun budaya
pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan.
Dari hasil perhitungan anggaran maka diketahui bahwa APBD Perubahan 2018 sebesar Rp. 1.785.274.289.417,00 (Satu Trilyun Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Tujuh Belas Rupiah) dan realisasinya sebesar Rp. 1.687.215.725.890,00 ( Satu Trilyun Enam Ratus Delapan Puluh Tujuh Milyar Dua Ratus Lima Belas Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Rupiah) atau 94,51% sehingga tidak terserap sebesar Rp. 98.058.563.527,00 ( Sembilan Puluh Delapan Milyar Lima Puluh Delapan Juta Lima Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah).
Revisi Tata Ruang
Dalam sidang paripurna
tersebut kalangan DPRD juga mempertanyakan soal belum adanya pengajuan
perubahan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari Pemkab yang
menurut Edi Siswanto perubahan perda RTRW sudah ditunggu
masyarakat dan investor, Ketua DPRD Batang Imam Teguh Raharjo menambahkan bahwa
DPRD sudah lama menantikan agar perubahan Perda RTRW bisa diselesaikan, apalagi
perda ini sudah dinantikan banyak pihak terkait dengan desain kawasan Kabupaten
Batang guna mendorong kemajuan daerah dengan dinamika pembangunan.