Persetujuan 3 Raperda dilanjutkan dengan Halal bi halal keluarga DPRD Batang dengan FORKOPIMDA

Rapat
Paripurna DPRD Kabupaten Batang dilaksanakan, 10 Juni 2019 di Ruang Rapat
Paripurna Gedung DPRD Batang, rapat paripuna tersebut mengagendakan tentang
Persetujuan Bersama raperda yang diajukan oleh legislatif yang mana telah
disepakati 3 (tiga) raperda untuk dapat disetujui bersama yaitu Raperda tentang
Pencegahan dan Penanganan Tuberkolosis, Raperda tentang Disabilitas, Raperda
tentang Ketertiban Umum , Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat. Rapat dipimpin
oleh Ketua DPRD Batang I Teguh Rahardjo, S.IP dan dihadiri oleh, Para Wakil
Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Batang, Anggota Forkompimda, Ketua Pengadilan
Negeri Batang dan Jajaran Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang.
Dari seluruh Anggota DPRD yang berjumlah 45 orang hadir 35 orang dan bersifat terbuka untuk umum. Dalam rapat
tersebut dibacakan Laporan Hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Tengah yang dibacakan
oleh Su’udi Ketua Bapemperda DPRD Batang dan Laporan hasil Fasilitasi tersebut
sebagai landasan penerbitan Keputusan Pimpinan DPRD atas tiga raperda tersebut,
penandatanganan Naskah Keputusan DPRD , Berita Acara dan persetujuan bersama
oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Batang dan Bupati Batang selanjutnya diadakan pula
penyerahan naskah Keputusan DPRD. Dalam sambutannya rapat paripurna masih dalam
suasana hari Raya Idul Fitri Ketua DPRD
Kabupaten Batang dan Bupati Batang baik secara pribadi maupun kedinasan memberikan ucapan Selamat Idul Fitri 1440 H,
Minal Aidin Wal Faizin Mohon Maaf lahir
dan Batin. Dalam sambutannya Bupati
Batang menyampaikan banyak terimakasih dan penghargaan atas terselesainya
pembahasan dari awal sampai dengan persetujuan bersama semoga menjadi amal ibadah dalam menjalankan
fungsi penataan kebijakan daerah guna kepentingan masyarakat Kabupaten Batang.
Persetujuan bersama pada rapat paripurna ini akan menjadi dasar bagi proses pengajuan evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan daerah.